Minggu, 12 Juni 2011

Kawasan Indutsri Mobongo, Ancam Kelestarian Hutan Bakau

Aktifis Kelautan Minta Pemkab Turun Tangan
AMURANG, SWARA MANADONEWS.COM—Kawasan Indutri Mobongo, Kawangkoan Bawah Kecamatan Amurang Barat dinilai mengancam kelestarian Mangrove atau hutan bakau yang berada di lokasi tersebut, yaitu dengan keberadaan beberapa perusahaan dan fasilitas umum seperti  PT Cargill dan perusahan aspal curah.

Semua aktifitas perusahan ini berada di sepanjang pesisr pantai Amurang, Tak pelak hal ini mendapatkan sorotan aktivis kelautan Minsel Steve Jansen SKel. “Kami tahu perusahan tersebut sangat penting dalam menunjang sektor perekonomian masyarakat, namun begitu jangan mengorbankan lingkungan yang kita ketahui bersama akan merusak ekosistem laut, parahnya lagi kelautan akan terdegradasi,” ucap Jansen.

Dirinya menambahkan, pihak perusahaan mengerti akan hal ini, yang bisa bermuara ke ranah hukum, jadi dirinya menghimbau instansi terkait yakni Kantor lingkungan Hidup (KLH) Minsel, untuk terus memantau aktifitas perusahaan tersebut, terytama Analisis Mengenai Dampak Lingkungannya (Amdal).

ditempat terpisah, Karel Lakoy, legislator Minsel menyarankan, instansi terkait yakni Dinas kehutanan Minsel secepatnya mengusulkan ke Kementrian kelautan soal alih fungis kawasan hutan lindung mangrove di wilayah yang dijadikan kawasan industri ini.

“Agar kedepan hal tersebut tidak menjadi presenden buruk terhadap iklim investasi yang dicanangkan pemerintah. Seperti  yang  lainya juga, tidak melanggar kaidah lingkungan,”tandas Lakoy yang juga Kordinator Environtment Parliament Watch (EPW) Minsel ini. (*)

2011, Dinas Kehutanan Siapkan 16 Ton Pohon


AMURANG, SWARA MANADONEWS.COM—Dinas kehutanan Kabupaten Minsel,akan melakukan penanaman pohon ,sepanjang 40 kilo meter, yakni dari desa teep sampai desa poigar yang berbatasan dengan kabupaten Bolmong. “Kami akan menanam pohon, dipilah-pilah jalan,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Recky Rumintjap, kepada Swara Manadonews.com kemarin.

Ditambahkan Rumintjap, Dinas Kehutanan, pada tahun 2011, Minsel akan dijadihkan hijau, dan penanaman tersebut oleh dinas kehutanan akan diberi nama Won bilions Indonesians tree. “Kita lihat saja nanti, karena itu sudah menjadi salah satu target dinas kehutanan ,di tahun 2011,” ujarnya.

Dihimbau, kepada masyarakat supaya mendukung adanya penanaman pohon, karena ada kemungkinan masyarakat juga akan terlibat dalam penanaman pohon di sepanjang 40 KM. “Mari kita percepat dan wujudkan lingkungan yang sejuk,hijau dan segar,” ajaknya.

Sedangkan, untuk penanaman pohon disetiap desa ,ada yang berbedah, jikalau termasuk dipersawahan akan ditanam pohon mahoni yang sekitar jumlah pohon yang akan ditanam 2000 pohon dan untuk yang ada di pemukiman akan ditanam pohon trembesih,jumlah pohon yang akan disiapkan 6000. “Tidak akan sama yang ada didesa desa yang akan ditanami pohon, dan dinas kehutanan sudah menanam,” katanya lagi.

Lanjut Rumintjab, jika masih dipercayakan memimpin di dinas kehutanan, dirinya sudah berjanji akan hijaukan kabupaten Minsel ini dan akan memanggil MURI, dikarenakan ada penanaman 40 KM.
“Saya akan memanggil MURI, untuk melihat langsung penanaman pohonsepanjang 40 KM, itu janji saya, jikalau masih dipercayakan sebagai Kadis di kehutanan

PANCA SATYA POLISI KEHUTANAN

  1. Kami anggota Polisi Kehutanan adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Anggota Polisi Kehutanan setia kepada dasar falsafah negara pancasila dan menjunjung tinggi keadilan, kejujuran dan kebenaran.
  3. Kami anggota Polisi Kehutanan adalah insan rimbawan yang secara konsekwen menjaga dan mempertahankan pelestarian hutan dan hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan.
  4. Kami anggota Polisi Kehutanan senantiasa memelihara sikap dan kehormatan pribadi sebagai penegak hukum serta meningkatkan kemampuan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
  5. Kami anggota Polisi Kehutanan adalah penegak Hukum bidang kehutanan sesuai ketentuan undang-undang dan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan

Kepmenhut No. 598/Kpts-II/1999

ada apa dengan lewetku...

Katanya kita adalah generasi penerus, kehidupan selanjutnya seharusnya ada di tangan kita dan kenyataan disini sangatlah berbeda. Generasi kita sering dipandang sebelah mata oleh sekumpulan orang yang katanya lebih tau segalanya, mungkin karena mereka lebih tua? sayangnya mereka tidak sadar kalau bumi ini berjalan maju bukan mundur dan kehidupan mereka lebih dekat demgan liang kubur atau lebih tepat diberi julukan orang-orang yang sudah bau tanah. Bahu-membahu yg menjadi karakter para putra-putri malesung yg seharusnya kita adopsi dari orang-orang yang lebih tua kini tak ada lagi disini. Generasi muda kita sering dianggap sebagai sekumpulan orang pemicu keonaran atau sebagainya dan aspirasi-aspirasi atau usulan kita sering dianggap kosong dan sok tau. Kita sering dibohongi dari berbagai hal salah satunya adalah soal birokrasi dan mereka tak sadar kalau kita tau kebohongan mereka. Ada saatnya kita akan memberontak membonkar cara pikir dan pandang dan menunjukan kalau kita bukan sekumpulan orang yang sok tau.

PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA KEHUTANAN

Pengertian Penangkapan adalah:
“Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” (Pasal 1 butir 20 KUHAP)
Yang berwenang melakukan penangkapan:

Pada pengertian penangkapan di atas tidak menyebutkan bahwa hanya penyidik polri yang berwenang melakukan penangkapan; hal ini berarti bahwa baik penyidik yang disebut pasal 6 ayat 1 huruf a KUHAP (penyidik polri) maupun penyidik yang disebut pasal 6 ayat 1 huruf b KUHAP (PPNS) seharusnya berwenang melakukan penangkapan;
Kewenangan Penyidik Polri  diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, dan penangkapan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Penyidik Polri. Sedangkan PPNS mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing (Pasal 7 ayat (2) KUHAP);

Kewenangan PPNS Kehutanan  diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 dan Pasal 77 ayat (2) UU No. 41 tahun 1999, dalam ketentuan UU No. 5 tahun 1990 PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana bidang KSDAHE, namun dalam ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf f UU No. 41 th 1999 PPNS kehutanan berwenang melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan (bidang Kehutanan). Bahkan dalam peraturan pelaksana UU 41 Th 99 yaitu PP 45 th 2004 tentang Perlindungan hutan disebutkan bahwa ”Polisi Kehutanan atas perintah pimpinan berwenang untuk melakukan penyelidikan, dalam rangka mencari dan menangkap tersangka” (Pasal 36 ayat (3)).

Menjawab pertanyaan sahabat Sulistianto tentang kewenangan kita (polhut/PPNS) melakukan penangkapan dalam kasus tumbuhan dan satwa liar, menurut saya  bahwa tindak pidana terhadap tumbuhan dan satwa liar di atur dalam UU No. 5 tahun 1990 (bidang KSDAHE), oleh karena itu  kewenangan yang melekat pada PPNS kehutanan adalah kewenangan yang secara limitatif telah ditatur oleh UU No 5 tahun 1990 yaitu pasal 39, berdasarkan ketentuan tersebut maka kita (Polhut/PPNS) tidak berwenang melakukan penangkapan, kecuali dalam hal tertangkap tangan, dalam hal tertangkap tangan ppns atau polisi kehutanan wajib melakukan penangkapan (Pasal 111 ayat (1) KUHAP), untuk menyiasatinya jika memang perlu dilakukan penangkapan maka disarankan untuk minta bantuan penangkapan kepada Penyidik Polri dengan cara mengirim surat permohonan bantuan penangkapan dengan melampirkan: Laporan Kejadian, Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan Laporan Kemajuan Penyidikan namun jika proses penyidikan belum dimulai upayakan tersangka tertangkap tangan.

Tertangkap tangan adalah
tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu. (Pasal 1 angka 19 KUHAP)

Undang-undang kehutanan dan peraturan pelaksananya telah memberikan wewenang kepada PPNS dan polisi kehutanan atas perintah pimpinan untuk dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana bidang kehutanan, namun tidak diatur mekanismenya dan menyerahkannya kepada KUHAP, sedangkan menurut KUHAP Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia (Pasal 18 ayat (1) KUHAP)

Ketidaklengkapan pengaturan mekanisme penangkapan oleh PPNS kehutanan dan polisi kehutanan dalam undang-undang kehutanan menimbulkan beda persepsi penerapannya bahkan menyebabkan kewenangan tersebut “mandul” sehingga dalam hal tidak tertangkap tangan PPNS Kehutanan masih meminta bantuan POLRI untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana bidang kehutanan meskipun polisi kehutanan dan PPNS kehutanan sudah memiliki kewenangan itu.

kumpulan puisi tentang hutan....

hutan..
kau hasilkan udara segar
udara segarmu,seakan menghilangkan sekejap kepenakan ditubuh ku
hutan…
kau adalah sumber kehidupan
kau menghidupkan berbagai macam hewan di dunia ini
hutan..
kau adalah paru paru dunia..

 hutan yang hilang...
Hijau terhampar
Hasilkan udara segar
Tanah gembur penghasil kehidupan
Satwa liar bebas berkeliaran
Tersaji dalam satu kawasan
Terdapat dalam rimba raya penuh petualangan
Kita semua kagum melihatnya
Kita semua ingin memilikinya
Bahkan kita ingin jadi kaya karenanya
Dan alat-alat berat dikerahkan
Dan senjata-senjata tajam digunakan
Dan para tenaga kerja dikerahkan
Deru gergaji meraung dengan ganas
Diiringi kematian sang penunjang kehidupan
Tidak lagi hijau
Tidak lagi subur
Yang ada hanya gersang
Tak ada lagi tempat bernaung
Tak ada lagi udara segar
Tak ada lagi penahan banjir
Semua habis
Semua hilang

penghijauan di desa popontolen...