Senin, 20 Februari 2012

p.55 thn 2006

PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : P.45/Menhut-II/2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR
P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN
YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 73, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 55/Menhut-II/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2006 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2009 yang mengatur tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 59 (4) dan Pasal 62, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/Menhut-II/2009 sebagaimana butir a diatas, mengatur bahwa IUPHHK-HA dengan AAC sekurang-kurangnya 60.000 m3 per tahun diwajibkan melaksanakan SI-PUHH Online dalam jangka waktu 90 hari sejak peraturan tersebut ditetapkan dan diwajibkan kepada seluruh IUPHHK-HA melaksanakan SI-PUHH Online dalam jangka waktu 180 hari sejak peraturan tersebut ditetapkan;
  3. bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kesiapan pengadaan peralatan SI-PUHH Online dan Sumber Daya Manusia pendukung pelaksana SI-PUHH Online belum optimal, sehingga dikhawatirkan rencana pelaksaan SI-PUHH Online seperti tersebut pada huruf a tidak dapat dilaksanakan tepat pada waktunya;
  4. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Perubahan Ketiga Atas Permenhut Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara dengan Peraturan Menteri Kehutanan.

Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4207);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 31/P Tahun 2007;
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 20 Tahun 2008;
  9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 50 Tahun 2008;
  10. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2008 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 80);
  11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2006 dan P.8/Menhut-II/2009 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 22);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.55/MENHUT-II/2006 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA.

Pasal I
Ketentuan Pasal 62 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2006 dan Nomor P.8/Menhut-II/2009, diubah sebagai berikut:

Pasal 62
(1) Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak diundangkan dan khusus terhadap IUPHHK yang melaksanakan SI-PUHH Online sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (4), dan IUPHHK peserta ujicoba pelaksanaan SI-PUHH Online berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2009.
(2) Pemberlakuan efektif pelaksanaan SI-PUHH Online bagi IUPHHK dengan AAC < 60.000 m3/tahun ditunda sampai dengan ada penetapan lebih lanjut dengan Surat Menteri Kehutanan.

Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 22 Juli 2009

MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
H. M.S. KABAN

Diundangkan di : Jakarta
Pada tanggal : 24 Juli 2009

MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR : 215

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
ttd.
SUPARNO, SH
NIP. 19500514 198303 1 001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar